Dewan Direksi
Dewan Direksi merupakan penghubung antara Dewan Penasihat dan manajemen eksekutif Organisasi Iqraa ASEAN
Pembentukan Dewan Direksi
Organisasi Iqraa ASEAN dikelola oleh Dewan Direksi yang terdiri dari seorang ketua dan anggota yang merupakan direktur dari berbagai unit dalam struktur organisasi.
Jika unit-unit dalam struktur organisasi tidak lengkap, Dewan Direksi akan dibentuk dari sejumlah staf di Organisasi Iqraa ASEAN melalui salah satu dari dua cara berikut:
- Pemilihan dan penunjukan oleh Dewan Penasihat untuk empat staf guna membentuk Dewan Direksi Organisasi Iqraa ASEAN untuk jangka waktu satu tahun.
- Pemilihan Dewan Direksi setiap tahun yang diikuti oleh staf Organisasi Iqraa ASEAN melalui pemungutan suara rahasia dalam rapat khusus.
Kewenangan Dewan Direksi
- Bekerja sama dalam menyusun laporan berkala dan tahunan tentang Organisasi Iqraa ASEAN dan menyampaikannya kepada Dewan Penasihat.
- Memperbarui data Organisasi Iqraa ASEAN secara berkala.
- Menyediakan laporan keuangan dan laporan akhir yang diaudit oleh auditor kepada Dewan Penasihat dalam waktu sebulan setelah akhir tahun anggaran.
- Mengawasi penyusunan laporan tahunan untuk Organisasi Iqraa ASEAN dan menyetujuinya.
- Mengawasi penyusunan anggaran untuk tahun anggaran yang baru dan mengajukannya kepada Dewan Penasihat untuk disetujui.
- Menunjuk pegawai kepemimpinan (direktur unit) di Organisasi Iqraa ASEAN dan menentukan kewenangan serta tanggung jawab mereka.
Struktur
Ketua Dewan Direksi, Sekretaris Dewan Direksi, Anggota Dewan
Ketua Dewan Direksi
Sekretaris Dewan Direksi
Anggota Dewan Direksi