Karya Kami

ORGANISASI IQRAA ASEAN

Kurikulum ijazah & Sanad

Syarat dan Ketentuan Ijazah Al-Qur’an

Pertama: Menghafal Al-Qur’an Secara Keseluruhan dengan Penguasaan yang Sempurna
Hal ini didasarkan pada sanad-sanad yang menjadi jalur penyampaian Al-Qur’an kepada kita, di mana setiap individu dalam rangkaian sanad tersebut telah membaca Al-Qur’an kepada gurunya secara hafalan. Rantai sanad ini bermula dari para ulama hingga Rasulullah ﷺ, yang keseluruhannya membaca Al-Qur’an secara sempurna dari hafalan.
Barang siapa yang membaca Al-Qur’an di hadapan gurunya dengan melihat mushaf dan melakukannya dengan tajwid yang sempurna, kemudian meminta ijazah, maka tidak ada halangan baginya untuk diberikan sertifikat atas apa yang telah ia baca. Sertifikat ini akan menyatakan bahwa seseorang telah membaca seluruh atau sebagian Al-Qur’an dengan melihat mushaf, dengan tajwid yang sempurna serta penguasaan yang baik. Saya mengusulkan agar sertifikat ini dinamakan “Sertifikat Penguasaan Tilawah Al-Qur’an,” untuk membedakannya dari ijazah Al-Qur’an yang umumnya dikenal oleh para qari.

Kedua: Menghafal Matn “Muqaddimah Jazariyah” dalam Ilmu Tajwid dan Memahami Penjelasannya
Menghafal Al-Qur’an dilakukan dengan mengikuti aturan dan kaidah yang ditentukan, baik dari segi makhraj huruf maupun sifat-sifatnya, baik secara tunggal maupun gabungan. Oleh karena itu, setiap calon penerima ijazah diwajibkan untuk mengetahui dan menghafal kaidah-kaidah ini. Sudah menjadi kebiasaan para qari untuk menghafal matn “Muqaddimah Jazariyah” dalam ilmu tajwid karya Imam Ibnu Al-Jazari, karena matn ini memuat sebagian besar hukum tajwid. Setelah menghafalnya, para murid juga wajib memahami makna dan penjelasannya agar dapat menjadi rujukan dalam menjaga bacaan mereka dari kesalahan. Dengan demikian, periwayatan Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ilmu yang benar, dan penguasaannya dilakukan dengan tepat.

Ketiga: Membaca Al-Qur’an Secara Keseluruhan di Hadapan Guru yang Memberikan Ijazah, Huruf per Huruf
Setiap murid diwajibkan untuk membaca Al-Qur’an dari awal surat Al-Fatihah hingga akhir surat An-Nas, dengan memperhatikan semua hukum tajwid, seperti makhraj huruf, sifat-sifatnya, dan lainnya.
Jika seorang murid hanya membaca sebagian Al-Qur’an di hadapan gurunya, lalu menerima ijazah secara umum yang menunjukkan seolah-olah ia telah membaca seluruh Al-Qur’an, maka hal ini tidak sah dan tidak diperbolehkan, kecuali jika guru tersebut dengan jelas menyatakan bahwa murid tersebut telah membaca bagian tertentu dari Al-Qur’an, dan memberikan ijazah sesuai dengan apa yang telah dibaca.
Namun, jika murid tersebut belum pernah menyelesaikan seluruh bacaan Al-Qur’an dan gurunya tidak mengetahui penguasaan murid atas seluruh Al-Qur’an, maka tidak diperbolehkan memberikan ijazah. Hal ini karena ada kata-kata dalam Al-Qur’an yang hanya muncul sekali, dan penguasaan terhadap kata-kata tersebut memerlukan perhatian dan ketelitian yang tinggi, seperti ishmam dan raum pada kata ﴿تَأْمَنَّـا﴾ dalam surat Yusuf, imalah kubra pada kata ﴿مَجْرَاهَا﴾ dalam surat Hud, dan tas-hil pada kata ﴿ءَأَعْجَمِيٌّ﴾ dalam surat Fussilat.
Beberapa kata ini tidak diulang dalam Al-Qur’an, sehingga tidak mungkin seorang guru dapat memberikan kesaksian bahwa muridnya telah membaca kata-kata tersebut dengan benar tanpa pernah mendengar atau memeriksa bacaannya. Allah SWT berfirman: ﴿سَتُـكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ﴾ (Surat Az-Zukhruf: 19).

Keempat: Pelatihan bagi Calon Penerima Ijazah dalam Mengajarkan Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an dan mengajarkannya adalah dua hal yang berbeda. Banyak orang yang pandai membaca Al-Qur’an, tetapi belum tentu mampu mengajarkannya. Oleh karena itu, guru yang memberikan ijazah harus melatih muridnya dalam mengajarkan Al-Qur’an. Pelatihan ini dilakukan dengan cara menghadirkan murid baru yang belum mahir dalam membaca, lalu meminta calon penerima ijazah untuk memperbaiki bacaan murid baru tersebut di hadapannya, sesuai dengan metode yang ia terima dari gurunya. Jika murid tersebut berhasil melakukannya, maka ia layak untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada orang lain. Jika tidak berhasil, maka guru hanya dapat memberikan ijazah untuk kemampuan membaca, tanpa memberikan izin untuk mengajar, hingga murid tersebut benar-benar memenuhi syarat.
Guru juga disarankan melatih murid dengan membaca sebagian Al-Qur’an sebelum memulai bacaan khatam ijazah, yang harus dilakukan tanpa kesalahan.
Selain itu, guru wajib menguji murid dengan menghentikan bacaan pada kata-kata yang sulit dihentikan oleh mereka yang belum terlatih, seperti kata ﴿حَاضِرِي﴾ dalam ayat ﴿حَاضِرِي الْـمَسْجِدِ الْـحَرَامِ﴾ (Surat Al-Baqarah: 169), dan kata ﴿وَيَمْحُ﴾ dalam ayat ﴿وَيَمْحُ اللَّهُ الْبَاطِلَ﴾ (Surat Asy-Syura: 24), serta lainnya.
Guru juga harus menguji kemampuan murid dalam memulai bacaan pada kata-kata yang sulit dimulai oleh mereka yang belum terlatih, seperti ﴿اجْتُثَّتْ﴾, ﴿امْشُوا﴾, ﴿لْئَيْكَة﴾, dan ﴿لْيَقْطَعْ﴾, serta lainnya.
Guru juga harus menguji kemampuan murid dalam menyambungkan kata-kata yang sulit disambungkan oleh orang yang belum terlatih, seperti pada kata ﴿مَا هِيَهْ * نَارٌ﴾, ﴿طُوًى * اذْهَبْ﴾, ﴿أَحَدٌ * اللَّهُ الصَّمَدُ﴾, dan ﴿لَمْ يَتَسَنَّهْ وَانْظُرْ﴾, serta lainnya.
Guru disarankan melatih murid dalam tiga tingkatan bacaan: tahrir (perlahan), tadwir (sedang), dan hadr (cepat). Tidak masalah jika murid membaca sepertiga pertama Al-Qur’an dengan tahrir, sepertiga kedua dengan tadwir, dan sepertiga terakhir dengan hadr. Dengan demikian, murid akan menguasai semua tingkatan bacaan.
Kami telah menyaksikan beberapa orang yang mahir membaca dengan tahrir atau tadwir, tetapi kurang mahir dalam hadr. Hal ini terjadi karena guru mereka tidak melatih mereka pada tingkatan tersebut, padahal tingkatan hadr sangat penting dalam muraja’ah (pengulangan hafalan), mudarasah (kajian), serta dalam shalat tarawih dan qiyamullail (shalat malam).